Selasa, 24 Maret 2009

RIWAYATMOE DOELOE

  • Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Negara Indonesia sudah beberapakali ganti nama, pindah alamat, ganti peraturan. Urutan perubahan nama dan peraturan dimana Penyuluhan Pertanian berkantor.
  • Satuan Pelaksana Bimas tingkat Kabupaten
  • Dinas / Instasi Pertanian sector Perikanan, Perkebunan, Pertanian
  • Balai Informasi Penyuluhan Pertanian ( BIPP)
  • Dinas / Instasi Pertanian sector Perikanan, Perkebunan, Pertanian
  • Ada yang membentuk Kantor, Badan, UPTD dll
  • Tahun 2009 baru terbentuk : Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
( maaf bila data ini tidak valid, mohon koreksi )
Ditempatku tugas yaitu di Kabupaten Tanah Laut, setelah kemenangan ( Pilkada) Bupati H.Adriansyah, beliau dapat menduduki masa jabatan yang kedua. Terjadi perubahan yang dramatis. Yaitu Penyuluhan Pertanian yang notabene jabatan fungsional. Selama puluhan tahun hanya segelintir yang pindah jabatan ke structural. Tahun 2009 pada saat pelantikan Bupati Tanah Laut melantik pejabatan fungsional Penyuluh Pertanian beralih tugas ke jabatan structural sebanyak 8 orang yaitu :
3 orang menjadi Kasi ( eselon IV) di Dinas Perikanan
2 orang menjadi Kasi ( eselon IV) di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan
1 orang menjadi Kasi ( eselon IV) di Kantor Ketahanan Pangan
1 orang menjadi Kasi ( eselon IV) di Kantor Kecamatan
1 orang menjadi kasi ( eselon IV) Setda Pemda
Penyuluh Pertanian yang pindah jabatan tersebut tidak ada satupun yang menduduki jabatan di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Semuanya wajah baru yang berasal Pegawai bekas Dinas Perkebunan yang lebur ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan , dan dari Pegawai Dinas/Badan/Kantor . Dulu Penyuluh berkantor di Kantor Ketahanan Pangan, fasilitas yang ada di Kantor tersebut, banyak inventaris Penyuluh tidak dibawa ke Badan. Sehingga Pegawai Baru yang bertugas di Badan Pelaksana minim fasilitas, minim pengalaman kerja, minim dana.
Kelompok Fungsional tetap jadi penonton saja.

1 komentar: