Halaman

Minggu, 21 Juni 2009

Gabungan Kelompok Tani ( Lanjutan 1)

V.GABUNGAN KELOMPOKTANI (GAPOKTAN)

Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompoktani yang berkembang bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan antara lain :

  1. Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
  2. Disusunannya rencana kerja gapoktan secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
  3. Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama.
  4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian setiap anggota organisasi yang rapih;
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
  6. Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  8. Adanya jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain;
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan.

6.1. Peningkatan Kemampuan Gapoktan

Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan agar dapat berfungsi sebagai unit usahatani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

6.1.1. Unit Usahatani
Agar kegiatan usahatani petani dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
  1. Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi usahatani yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  2. Menyusun rencana definitif Gapoktan dan melaksanakan kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi;
  3. Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani kelompoktani sesuai dengan rencana kegiatan Gapoktan;
  4. Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  5. Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  6. Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gapoktan, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  7. Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
  8. Mengelola administrasi secara baik;
  9. Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan Gapoktan;
  10. Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam Gapoktan, antar Gapoktan atau dengan instansi/lembaga terkait.

6.1.2. Unit Usaha Pengolahan
Sebagai unit usaha pengolahan, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani dan kelompoktani;
  2. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian,
  3. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian;
  4. Mengembangkan kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian,
  5. Mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan.

6.1.3. Unit Usaha Sarana dan Prasarana Produksi
Sebagai unit usaha sarana dan prasarana, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
  2. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan prasarana produksi pertanian (Pabrik dan kios saprotan);
  3. Mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dengan dinas terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian;
  4. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan.

6.1.4. Unit Usaha Pemasaran
Sebagai unit usaha pemasaran, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
  1. Mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  2. Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan segmentasi pasar;
  3. Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pemasokpemasok kebutuhan pasar;
  4. Mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian;
  5. Mengembangkan kemampuan memasarkan produkproduk hasil pertanian;
  6. Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihakpemasok hasil-hasil produksi pertanian;
  7. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas.

6.1.5. Unit Usaha Keuangan Mikro
Agar kegiatan usaha keuangan mikro dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
  1. Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  2. Meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk dapat mengelola keuangan mikro secara komersial;
  3. Mengembangkan kemampuan untuk menggali sumbersumber usaha yang mampu meningkatkan permodalan;
  4. Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar