MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 61/Permentan/OT.140/11/2008
TENTANG
PEDOMAN PEMBINAAN PENYULUH PERTANIAN
PERSYARATAN PENYULUH PERTANIAN SWADAYA DAN PENYULUH
PERTANIAN SWASTA
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Memiliki keterampilan dan keahlian teknis dalam bidang pertanian;
3. Mempunyai kesempatan, kesediaan, kemauan, kemampuan dan
perhatian untuk menyebarluaskan keahliannya kepada pelaku utama
melalui kegiatan pertanian;
4. Mampu berkomunikasi khusus dengan pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Mampu bermitra dengan Penyuluh Pertanian PNS dalam melakukan
kegiatan penyuluhan bidang pertanian;
6. Bersedia mengikuti pelatihan di bidang penyuluhan pertanian yang
diselenggarakan oleh pemerintah.
B. Persyaratan Khusus
1. Penyuluh Pertanian Swadaya
a. Memiliki dan atau mengelola usaha di bidang pertanian yang berhasil
dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya;
b. Mempunyai sifat kepemimpinan dan menjadi teladan bagi pelaku
utama dan pelaku usaha.
2. Penyuluh Pertanian Swasta
a. Karyawan perusahaan swasta dan atau lembaga swadaya
masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan pelaku utama di
bidang pertanian;
b. Mempunyai kompetensi di bidang penyuluhan pertanian;
c. Dalam melaksanakan tugasnya berhadapan langsung dengan pelaku
utama kegiatan pertanian.
Lebih jelasnya dan lengkap anda dapat men download artikel Peraturan Menteri Pertanian, tentang PP Swadaya dan Swasta silahkan anda klik link di bawah ini :
download
salam kenal.. saya soni dari tarakan. saya mau numpang bertanya pak..
BalasHapusdimana ya tempat pelatihan penyuluh pertanian untuk swasta(non-pns)??. karena saya saat ini bkrja di lab.penyuluhan pertanian universitas borneo tarakan.
saya mohon saran dari bapak. terima kasih sebelumnya...
salam...