Halaman

Jumat, 30 April 2010

Ketentuan Pelaksana SL–PTT

  • Lokasi SL–PTT diusahakan berada pada satu hamparan, mempunyai potensi peningkatan produktivitas dan anggota kelompoktaninya responsif terhadap penerapan teknologi. 
  •  Luas satu unit SL–PTT jagung hibrida adalah ± 15 ha yang didalamnya terdapat satu unit LL seluas minimal 1 ha. 
  •  Luas satu unit SL–PTT Kedelai dan kacang tanhadalah ± 10 ha yang didalamnya terdapat satu unit LL seluas minimal 1 ha. 
  •  Luas satu unit SL–PTT diatas apat disesuaikan pada kondisi luasan setempat, dengan ketentuan :

  1.  Luasan setiap unit SL–PTT bisa bervariasi disesuaikan dengan kondisi setempat namun Total luasan dan total jumlah SL–PTT tidak boleh kurang dari yang dibiayai.
  2. Total Luasan dan Total jumlah SL–PTT bisa lebih dari yang dibiayai. Kelebihan luasan ataupun   jumlah SL–PTT ditanggung anggaran lain ataupun swadana petani.
  3. Luas areal LL bisa lebih dari 1 ha apabila dananya masih memungkinkan tetapi tidak  boleh kurang  dari 1 ha. 
  • Peserta tiap unit SL–PTT idealnya terdiri dari 15 - 25 petani yang berasal dari satu kelompoktani yang sama, namun jumlah peserta dapat disesuaikan dengan luas pemilikan lahan serta situasi dan kondisi setempat. 
  • Memiliki Pemandu Lapangan 
 Persyaratan Kelompoktani pelaksana SL–PTT 
  1. Kelompoktani tersebut masih aktif dan mempunyai kepengurusan yang lengkap yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
  2.  Telah menyusun RUK
  3.  Kelompoktani penerima bantuan SL–PTT  ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten / Kota.
  4. Kelompoktani peserta SL–PTT  diutamakan yang belum pernah menerima bantuan SL–PTT  tahun anggaran 2008 atau bantuan dari BLBU tahun 2008.
  5. Memiliki rekening yang masih berlaku / masih aktif di Bank  Pemerintah (BUMN atau BUMD/ 
  6.  Bank Daerah) yang terdekat dan bagi Kelompok Tani yang belum memiliki, harus membuka rekening di Bank
Anda ingin memiliki buku / ebook seputar SL- PTT klik disini
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar