Halaman

Jumat, 22 Oktober 2010

Info untuk ANDA : Mengenal Peraturan Gubernur Kal.Selatan tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Prov. Kalsel

Telah terbit 
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2010. 
Tanggal 23 Agustus 2010
Tentang :
Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Prov. Kalsel

Isi dari Peraturan Gubernur tersebut :
  • Menimbang dst
  • Mengingat dst
  • Memutuskan :  Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan  Tentang  :Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Prov. Kalsel
    • Bab I. Ketentuan Umum, terdiri 3 Pasal
    • Bab II. Kebijakan  Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ( 1 pasal )
    • Bab III. Strategi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan  ( 1 pasal )
    • Bab IV.  Penutup ( 2 Pasal )
     
  • VISI PENYULUHAN
yaitu terwujudnya pelaku utama dan pelaku usaha yang kreatif, inovatif dan mandiri, dalam pengembangan usaha pertanian, perikanan dan kehutanan yang adaftif, unggul dan maju dalam sistem  pembangunan yang berkelanjutan

MISI PENYULUHAN MELIPUTI :
  1. Mengembangkan kapasitas Sumber Daya Manusia ( SDM) penyuluh ( PNS, swasta, dan swadaya) serta pelaku utama dan pelaku usaha yang kreatif, inovatif dan mandiri sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan
  2. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya yang adaftif, unggul dan maju di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
  3. Meningkatan  kemampuan kepemimpinan, manajerial dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengembangan usaha pertanian, perikanan dan kehutanan yang adatif, unggul dan maju dalam sistem pembangunan berkelanjutan.
  4. Memberdayakan kelembagaan pelaku utama yang berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi atau korporasi, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi bisnis yang berdaya saing tinggi, produktif dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan
  5. Mengembangkan pelaksanaan, penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas kedepan, dan berwawasan lingkungan, yang terpadu dan terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan
  6. Membangun sinergi kemitraan pemerintahan , pemerintah daerah, masyarakat, dunia bisnis, dan akademis baik vertikal maupun horizontal dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar