Halaman

Minggu, 30 Januari 2011

Tugas dan Fungsi Penyuluh Pertanian

Anda Penyuluh Pertanian, Pegawai Negeri, THL-TB, Swakarsa / Swadaya.
Lebih baik mengetahui dan bagusnya di tempel di hati
ya daripada tidak mengetahui Tugas dan Fungsi,  Rajin bertugas, rajin mengambil gajian  setiap awal bulan , Rajin ketempat Petani, Poktan dan Gapoktan,

Lebih rinci sebagai berikut :

TUGAS POKOK PENYULUH PERTANIAN
  • melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian 

Fungsi  Penyuluh Pertanian:
a.  Memfasilitasi Proses Pembelajaran Pelaku Utama Dan Pelaku  Usaha;
b.  Mengupayakan Kemudahan Akses Pelaku Utama Dan Pelaku  Usaha Ke Sumber Informasi, Teknologi, Dan Sumber Daya  Lainnya Agar Mereka Dapat Mengembangkan Usahanya;
c.   Meningkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha;
d.  Membantu Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam  Menumbuhkembangkan Organisasinya Menjadi Organisasi
e.  Ekonomi Yang Berdaya Saing Tinggi, Produktif, Menerapkan Tata Kelola Berusaha Yang Baik, Dan Berkelanjutan; Membantu Menganalisis Dan Memecahkan Masalah   Serta Merespon Peluang Dan Tantangan Yang   Dihadapi Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam  Mengelola Usaha;
f.   Menumbuhkan Kesadaran Pelaku Utama Dan   Pelaku Usaha Terhadap Kelestarian Fungsi   Lingkungan; Dan
g. Melembagakan Nilai -Nilai Budaya Pembangunan  Pertanian Yang Maju Dan Modern Bagi Pelaku  Utama Secara Berkelanjutan.

1 komentar: