Halaman

Selasa, 13 Oktober 2009

Pengertian Bidang Ketahanan Pangan

  1. Ketahanan Pangan : Kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup , baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
  2. Pangan : segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air , baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan dan tambahan pangan , bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan , dan atau pembuatan makanan atau minuman
  3. Ketersediaan Pangan : tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan atau sumber lain.
  4. Keamanan Pangan ; adalah kondisi tersedianya pangan dalam jumlah yang cukup dan bermutu ( tidak rusak, tidak busuk, tidak palsu, tidak tercemar mikroba/ bahan kimia), terhindar dari pencemaran lingkungan dan aman dari kaidah agama ( halal )
  5. Rawan Pangan : adalah situasi daerah dan atau masyarakat yang tingkat ketahanan dan keamanan pangan nya rentan terhadap ancamanan atau gangguan inteernal maupun eksternal.
  6. Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan
  7. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
  8. Pangan olahan tertentu adalah pangan olahan untuk konsumsi bagi kelompok tertent dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut.
  9. Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan/atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.
  10. Pangan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
  11. Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
  12. Sanitasi pangan adalah upaya untuk pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.
  13. Persyaratan sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi sebagai upaya mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jumlah jasad renik lainnya agar pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi tidak membahayakan kesehatan dan jiwa manusia.
  14. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentukpangan.
  15. Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
  16. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
  17. Penyimpanan pangan adalah proses, cara dan/atau kegiatan menyimpan pangan baik di sarana produksi maupun distribusi.
  18. Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.
  19. Industri rumah tangga pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usah di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
  20. Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
  21. Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
  22. Radiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik patogen. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/ata membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
  23. Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman.
  24. Standar adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesarbesarnya.
  25. Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
  26. Sertifikasi mutu pangan adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap pangan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  27. Sertifikat mutu pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi/laboratorium yang telah diakreditasi yang menyatakan bahwa pangan tersebut telah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.
  28. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
  29. Badan adalah badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
  30. Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG); adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pangan dann gizi secara terus menerus untuk menetapkan tindakan.

1 komentar:

  1. Salam
    Terima kasih untuk infonya..mohon izin copy paste nya..

    BalasHapus