Sabtu, 10 Oktober 2009

D. PENGERTIAN-PENGERTIAN ( Bagian 1)

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
  2. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Penyuluh Pertanian Terampil adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
  4. Penyuluh Pertanian Ahli adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknis analisis di bidang penyuluhan pertanian.
  5. DUPAK adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dan diketahui oleh pejabat pengusul.
  6. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
  7. Pejabat Pengusul adalah Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian.
  8. Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Penyuluh Pertanian.
  9. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris JenderalDepartemen Pertanian untuk membantu Sekretaris Jenderal DepartemenPertanian dan pejabat Eselon II yang membidangi penyuluhan dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Pusat/Daerah pada jenjang jabatan tertentu.
  10. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.
  11. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.
  12. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian.
  13. Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan di bidang penyuluhan pertanian adalah pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan kepada penyuluh pertanian guna pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian.
  14. Pendidikan formal di bidang non pertanian, angka kreditnya diperhitungkan sebagai unsur penunjang penyuluhan pertanian
  15. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) di bidang pertanian adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penyuluh Pertanian setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional.
  16. Programa Penyuluhan Pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.
  17. Rencana Kerja Penyuluh Pertanian adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian.
  18. Materi Penyuluhan Pertanian adalah bahan dan alat bantu penyuluhan yang disusun oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka pelaksanaan penyuluhan pertanian.
  19. Kartu Kilat (Flash Cards) adalah sejumlah kartu lepasan yang berisikan gambar, foto atau ilustrasi yang disajikan satu per satu menurut urutannya.
  20. Bahan Tayangan (transparansi dan powerpoint) adalah materi penyuluhan berupa lembaran yang digunakan pada OHP/LCD Projector, berisi tentang informasi di bidang pertanian yang dibuat secara manual atau menggunakan komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar