-->
Pangan dan gizi sangat terkait dengan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM) , Pangan yang merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sangat menentukan kualitas, manusia dan kualitas masyarakat Ketersediaan pangan yang cukup. Beraneka ragam , bergizi, merata dan bebas dari pencemaran merupakan kebijaksanaan yang ditempuh dalam rangka peningkatan ketahanan pangan dan kemananan pangan.
Keamanan Pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikunsumsi oleh semua masyarakat Indonesia. Pangan yang bermutu dan aman dapat dihasilkan oleh dapur rumah tangga maupun dari industri pangan . Oleh karena itu industri pangan adalah salah satu faktor penentu beredarnya pangan yang memenuhi standar mutu dari yangtelah ditetapkan oleh pemerintah.
Peningakatan keamanan pangan ditempuh melalui penggunaan teknologi produksi yang berwawasan lingkungan dan melaksanakan pengawsan mutu hasil produksi pangan. Agar ketahanan pangan dan keamanan pangan dapat dijaga sampai ditingkat rumah tangga maka diperlukan upaya preventif melalui Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi.
Bagian Pertama
Sanitasi
(1) Setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Persyaratan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan yang meliputi antara lain :
a. sarana dan/atau prasarana;
b. penyelenggaraan kegiatan; dan
c. orang perseorangan.
Pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara
menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputi :
a. Cara Budidaya yang Baik;
b. Cara Produksi Pangan Segar yang Baik;
c. Cara Produksi Pangan Ola han yang Baik;
d. Cara Distribusi Pangan yang Baik;
e. Cara Ritel Pangan yang Baik; dan
f. Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar