Minggu, 11 Oktober 2009

Pengertian Pertanian ( Bagian 3)

  1. Kaji tindak adalah pengkajian masalah penyuluhan pertanian dengan melakukan kegiatan identifikasi masalah, penyusunan rencana kegiatan, sertamelaksanakan tindak lanjut pemecahan masalahnya.
  2. Perlombaan adalah kegiatan lomba usahatani untuk menumbuhkan persaingan diantara para petani/kelompoktani dalam mengejar suatu prestasi yang diinginkan.
  3. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan diri Penyuluh Pertanian melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan peningkatan mutu dan profesionalisme Penyuluh Pertanian agar menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pembangunan pertanian.
  4. Pengembangan Swadaya dan Swakarya Petani adalah kegiatan yang dilakukan Penyuluh Pertanian untuk menumbuhkan, mengarahkan dan mengembangkan kemampuan para petani agar dapat memecahkan masalah yang mereka hadapi secara mandiri.
  5. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
  6. Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Pengkajian adalah tulisan hasil kajian/penelitian atau pengembangannya yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
  7. Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri adalah tulisan hasil pokok pikiran, yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
  8. Karya Tulis Ilmiah Populer adalah tulisan hasil penelitian/pengembangan/ pokok yang ditulis secara padat, dengan kalimat yang mudah dimengerti, dipahami, menarik untuk dibaca dan umumnya untuk konsumsi masyarakat umum.
  9. ISSN singkatan dari International Standart Serial Number (karya tulis ilmiah yang di muat dalam terbitan yang berseri dan dipublikasikan dalam majalah, bulettin, journal, tabloid, dll).
  10. ISBN singkatan dari International Standart Book Number (karya tulis ilmiah yang di muat dalam bentuk buku tidak berseri dan dipublikasikan).
  11. Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri (makalah) adalah suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok persoalan berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-obyektif dibidang pertanian.
  12. Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
  13. Saduran adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau merubah gagasan asli.
  14. Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain yang dialihbahasakan.
  15. Penulis Utama adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang rancangan penulisan karya tulis ilmiah, pembuat pokok-pokok tulisan, pembuat outline, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut.
  16. Penulis Pembantu adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada penulis utama dalam hal mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data, serta menyempurnakan konsep.
  17. Konsultasi di bidang pertanian adalah kegiatan memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi di bidang pertanian kepada institusi atau perorangan yang hasilnya dalam bentuk tulisan bersifat konsep.
  18. Seminar adalah pertemuan ilmiah untuk membahas/memecahkan masalah tertentu di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh kesimpulan.
  19. Lokakarya adalah pertemuan untuk membahas masalah di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh hasil yang perlu ditindak lanjuti.
  20. Tanda Jasa/Penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Negara Asing atau organisasi ilmiah nasional/regional/internasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah.
  21. Penyuluh Pertanian Teladan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada penyuluh pertanian oleh pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerja di bidang penyuluhan pertanian yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh lembaga penyuluhan pertanian pemerintah.
  22. Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan etika profesi di bidang penyuluhan pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar