Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 ini menjadi angin segar bagi para penyuluh. Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2010 ini memberikan kejelasan tentang batas usia pensiun (BUP) penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan.
Dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2010 ini, Penyuluh Pertanian Trampil dengan pangkat III.c yang sebelumnya batas usia pensiunnya hanya sampai usia 56 tahun, dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun. Dan Penyuluh Pertanian Ahli yang pangkatnya III b batas usia pensiunya juga dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.
Pasal satu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 secara jelas menyebutkan bahwa :
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan jenjang Madya dan Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun”.
Selain itu Perpres 55 Tahun 2010 ini juga memberikan ketegasan tenang pemberhentian penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan. Pada Pasal Empat disebutkan bahwa pemberhentian pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan presiden ini dinyatakan tetap berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 ini maka ketentuan batas usia pensiun (BUP) bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatn funsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian dicabut dan dinyatakn tidak berlaku lagi.
Sumber asli : http://epetani.deptan.go.id/berita/perpanjangan-batas-usia-pensiun-bup-penyuluh-pertanian-804
Dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2010 ini, Penyuluh Pertanian Trampil dengan pangkat III.c yang sebelumnya batas usia pensiunnya hanya sampai usia 56 tahun, dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun. Dan Penyuluh Pertanian Ahli yang pangkatnya III b batas usia pensiunya juga dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.
Pasal satu Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 secara jelas menyebutkan bahwa :
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan jenjang Madya dan Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun”.
Selain itu Perpres 55 Tahun 2010 ini juga memberikan ketegasan tenang pemberhentian penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan. Pada Pasal Empat disebutkan bahwa pemberhentian pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan presiden ini dinyatakan tetap berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 ini maka ketentuan batas usia pensiun (BUP) bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatn funsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian dicabut dan dinyatakn tidak berlaku lagi.
Sumber asli : http://epetani.deptan.go.id/berita/perpanjangan-batas-usia-pensiun-bup-penyuluh-pertanian-804
Tidak ada komentar:
Posting Komentar