Sabtu, 20 Juni 2009

PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI

V. PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :



  1. Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
  2. Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
  3. Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
  4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
  6. Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usah para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  8. Adanya jalinan kerja sama antara kelompoktani dengan pihak lain;
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.

5.1. Peningkatan Kemampuan Kelompoktani
Peningkatan kemampuan kelompoktani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.

5.1.1. Kelas Belajar
Agar proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung dengan baik, kelompoktani diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
  1. Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
  2. Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar;
  3. Menjalin kerja sama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain;
  4. Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
  5. Berperan aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangi/konsultasi ke kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
  6. Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota kelompoktani;
  7. Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan kelompoktani;
  8. Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam kelompoktani, antar kelompoktani atau dengan instansi/lembaga terkait.

5.1.2. Wahana Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, hendaknya kelompoktani memiliki kemampuan sebagai berikut :
  1. Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerja sama;
  2. Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan bersama;
  3. Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
  4. Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab diantara sesama anggota;
  5. Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
  6. Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak lain;
  7. Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan;
  8. Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota kelompok.
5.1.3. Unit Produksi
Sebagai unit produksi, kelompoktani diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut :
  1. Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  2. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi;
  3. Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok;
  4. Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  5. Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  6. Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  7. Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
  8. Mengelola administrasi secara baik.

5.2. Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompoktani
Upaya peningkatan kemampuan para petani sebagai anggota kelompoktani meliputi :
  1. Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
  2. Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  3. Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
  4. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  5. Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
  6. Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
  7. Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi local spesifik;
  8. Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar