Senin, 22 Februari 2010

Mengapa ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bagi Kelembagaan Tani

Kalau kita mendengar kata AD dan ART ,tentu terbayang dengan kejayaan Koperasi Unit Desa pada saat digulirkan Program Bimas (  Bimbingan Massal) dengan 3 komponen utama , KUD, Penyuluh dan BRI UD pada tahun 1980 an .  Setiap tahun pada awal tahun diselenggarapan Rapat anggota Tahunan ( RAT), yang mengacu pada AD/ ART. Dengan berpedoman pada hal tersebut, Pengurus dan Anggota Koperasi akan dapat mematuhi aturan, norma yang telah disepakati bersama.
Pembentukan kelembagaan Tani baik itu Kelompoktani, ataupun Gabungan Kelompoktani  ( Gapoktan) Dalam upaya peningkatan produksi bidang pertanian  serta pengembangan agribisnis yang ada di desa, tentu saja banyak faktor yang ikut terlibat antara lain  ketersediaan infrastruktur  bidang teknis, infrastruktur  penunjang pemasaran, ketersediaan modal dan kwalitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dalam hal ini adalah para petani  sebagai pelaku utama  dalam proses produksi.  Masing-masing faktor ini tentunya tidak dapat berdiri sendiri melainkan saling berhubungan dan bersinergis. Meningkatnya kwalitas para petani dalam menjalankan usahanya sangat berhubungan erat dengan adanya Gapoktan yang menjadi wadah untuk berhimpun dan merupakan wahana tempat belajar.  Selain itu melalui Gapoktan tersebut para petani dapat mengaktualkan diri, mengemukakan gagasan dalam rangka penentuan arah kebijakan dibidang pertanian serta sebagai sarana untuk memperkuat posisi tawar ketika berhadapan dengan pihak luar.   Melihat peran central Gapoktan dalam pemberdayaan kelompok-kelompok tani maka diperlukan sekali kelembagaan atau organisasi yang kuat (pengurus mampu menjalankan fungsi dan perannya, punya modal, usaha berkembang, jaringan kerja luas dan punya program yang jelas )  sehingga mampu memposisikan diri sebagai alat perjuangan perbaikan kesejahteraan anggotanya.


Persiapan  dan Pelaksanaan Penyusunan AD / ART bagi Poktan dan Gapoktan
Pembentukan Gapoktan , Poktan  bukan semata – mata adanya kegiatan Progam BLM – PUAP, melainkan mempunyai program yang terencana untuk dapat tetap eksis kelembagaan tani di perdesaan. Bimbingan teknis dari instans terkait sangat dibutuhkan oleh lembaga ini, seperti Koperasi,Dinas/ Badan Penyuluhan.
Pengurus Poktan / Gapoktan mempersiapkan materi yang berhubungan rencana penyusunan AD / ART, mulai dari :
·         tempat, waktu, siapa saja yang diundang selain anggota poktan / Gapoktan, Penyuluh Desa, Kecamatan, Kabupaten, Instansi Terkait
·         Pembuatan surat undangan, surat pemberitahuan kepada anggota atau apakah pakai mulut kemulut, pengeras suara di mushala, mesjid, dll
·         Dana untuk kegiatan tersebut, berasal dari kas   poktan/gapoktan, penyuluh, desa, dll.
·         Alat tulis, seperti kertas koran, papan tulis, spidol, kertas HVS, buku – buku
·         Naskah AD / ART, di fotocopy minimal 5 buah
Tentunya keberadaan  Poktan, Gapoktan sagat dibutuhkan oleh petani khususnya masyarakat tani. Maka sangat diperlukan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam AD / ART.
            Kehadiran para anggota Poktan / Gapoktan minimal diatas 80 % untuk dapata berlangsungnya kegiatan ini, yang diharapkan hasil diperoleh dapat menyerap aspirasi, keinginan anggota. Pada  akhirnya nanti naskah / dokumen AD / ART menjadi milik bersama yang selalu dijadikan pedoman, aturan ataupun norma didalam mengatur kegiatan kelembagaan tani kedepan untuk berhubungan atau bermitra  bisnis, mengambil kredit di perbankan.
Pengurus Gapoktan / Poktan didalam acara penyusuan naskah, tidak boleh dominan, semua semua suara sama, mendengarkan komentar, pendapat para anggota, ataupun tokoh masyarakat yang tergabung sangat diharapkan. Tapi jangan sangat berlarut – larut kehadiran Penyuluh Pertanian, paara ahli dari koperasi perlu didengar ataupun petugas / aparat lain.
Pengalaman selama ini  didalam  penyusunan naskah AD / ART yang paling penting, paling alot dan seru pada bagian  permodalan,Pembagian SHU,  sanksi – sanksi.
Untuk dapat menyusun AD / ART  diperlukan naskah yang telah dibuat, dengan membuat sendiri, ataupun menyalin naskah yang pernah dibuat oleh lembaga lain untuk dimodifikasi sesuai dinamika, ciri khas lembaga tani.
Pada umumnya, naskah  memuat sebagai berikut :
·         Mukadimah
·         Bab. I Nama d, tempat dan Kedudukan dan Wilayah Kerja
·         Bab II.  Visi dan Misi
·         Bab. III. Azas dan tujuan
·         Bab. IV. Usaha
·         Bab. V.  Keanggotaan
·         Bab. VI.  Kepengurusan
·         Bab. VII. Komite Pengarah
·         Bab. VIII. Permodalan
·         Bab. IX.  Rapat anggota
·         Bab X.  Pembagian Sisa Hasil usaha
·         Bab XI.  Sanksi
·         Bab. XII.  Jangka Waktu Berdirinya
·         Bab XIII Penyelesaian Perselisihan
·         Bab. XIV. Anggran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus
·         Bab. XV. Penutup




Anda ingin memiliki naskah/ dokumen AD / ART lengkap lengkap silahkan download pada halaman Blog secara gratis. Mkasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar