Anda Penyuluh Pertanian, Pegawai Negeri, THL-TB, Swakarsa / Swadaya.
Lebih baik mengetahui dan bagusnya di tempel di hati
ya daripada tidak mengetahui Tugas dan Fungsi, Rajin bertugas, rajin mengambil gajian setiap awal bulan , Rajin ketempat Petani, Poktan dan Gapoktan,
Lebih rinci sebagai berikut :
TUGAS POKOK PENYULUH PERTANIAN
- melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian
Fungsi Penyuluh Pertanian:
a. Memfasilitasi Proses Pembelajaran Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha;
b. Mengupayakan Kemudahan Akses Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Ke Sumber Informasi, Teknologi, Dan Sumber Daya Lainnya Agar Mereka Dapat Mengembangkan Usahanya;
c. Meningkatkan Kemampuan Kepemimpinan, Manajerial, Dan Kewirausahaan Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha;
d. Membantu Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Menumbuhkembangkan Organisasinya Menjadi Organisasi
e. Ekonomi Yang Berdaya Saing Tinggi, Produktif, Menerapkan Tata Kelola Berusaha Yang Baik, Dan Berkelanjutan; Membantu Menganalisis Dan Memecahkan Masalah Serta Merespon Peluang Dan Tantangan Yang Dihadapi Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Dalam Mengelola Usaha;
f. Menumbuhkan Kesadaran Pelaku Utama Dan Pelaku Usaha Terhadap Kelestarian Fungsi Lingkungan; Dan
g. Melembagakan Nilai -Nilai Budaya Pembangunan Pertanian Yang Maju Dan Modern Bagi Pelaku Utama Secara Berkelanjutan.
makasiihhh...
BalasHapusreferensii buat tugas..hehehehe