Minggu, 19 April 2009

Keberlanjutan THL TB PP

PENGUMUMAN
BAGI TENAGA HARIAN LEPAS – TENAGA BANTU
(THL-TB) PENYULUH PERTANIAN
Nomor: 506/SM.600/J.4/03/09
Sehubungan banyaknya pertanyaan yang terkait dengan keberlanjutan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian khusus bagi angkatan I yang telah bekerja selama 3 (tiga) tahun dan akan berakhir masa kontrak kerjanya pada tahun 2009, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.B/299/M.PAN/2/2007 tanggal 9 Pebruari 2007 kepada Menteri Pertanian perihal Pengangkatan Tenaga Penyuluh Pertanian disebutkan,bahwa pemerintah tidak ada kewajiban untuk mengangkat THL-TBPP menjadi CPNS. Bila yang
bersangkutan berkehendak menjadi CPNS harus melalui mekanisme yang berlaku sama seperti pelamar umum.
2. Kontrak kerja yang disetujui antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian yang bertindak atas nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Pengembangan SDM Pertanian dengan THL-TBPP dinyatakan bahwa THL-TBPP tidak dapat menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Dalam rangka merespon keinginan para THL-TBPP tersebut, Departemen Pertanian telah mengupayakan langkah – langkah sebagai berikut:
a. Melalui surat Menteri Pertanian Nomor:19/KP.240/M/1/2009 tanggal 23 Januari 2009 mengusulkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk memanfaatkan THL-TBPP Departemen Pertanian, yang berusia maksimal 35 tahun, berkinerja baik dan telah bekerja selama 3 (tiga) tahun untuk dapat mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Pertanian baik formasi Pusat maupun Daerah (Kabupaten/Kota) mulai tahun 2009.
b. Melalui surat Menteri Pertanian Nomor:54/KU.310/M/3/2009, tanggal 16 Maret 2009 mengusulkan kepada Menteri Keuangan RI agar menyediakan alokasi anggaran untuk formasi CPNS bagi Tenaga Penyuluh Pertanian.
c. Mendorong para THL-TBPP berusia di atas 35 tahun dengan kinerja baik yang telah selesai masa kontraknya menjadi wirausahawan/wirausahawati pertanian dengan memanfaatkan program Sarjana Membangun Desa (SMD). Saat ini program SMD masih terbatas untuk bidang Peternakan, namun kedepan program ini akan dikembangkan untuk bidang lainnya seperti Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura.
d. Mendorong para THL-TBPP berusia di atas 35 tahun dengan kinerja baik yang telah selesai masa kontraknya untuk memanfaatkan program magang di luar negeri yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian.
e. Mendorong para THL-TBPP berusia di atas 35 tahun dengan kinerja baik yang telah selesai masa kontraknya untuk memanfaatkan kesempatan menjadi konsultan penyuluhan yang akan membantu petani di negara Afrika, ASEAN, dan Pasifik.

Demikian untuk menjadi maklum.
Jakarta, 31 Maret 2009

an. Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian,


Dr. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed.
NIP. 080 040 302

Tidak ada komentar:

Posting Komentar