Minggu, 21 Juni 2009

Mekanisme Pelaksanaan RDKK


-->
3.1. Mekanisme Pengajuan RDKK
Proses pengajuan RDKK baik swadana maupun kredit dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. RDKK yang telah disusun dibuat rangkap 3 (tiga), Lembar pertama disampaikan kepada GAPOKTAN sebagai pesanan sarana produksi pertanian dan permodalan, lembar ke-2 sebagai arsip penyuluh dan lembar ke-3 untuk arsip kelompoktani;
  2.  GAPOKTAN mengkompilasi RDKK dari kelompoktani dan menyampaikan hasilnya ke sekretariat POSKO IV (POSKO tingkat kecamatan);
  3.  POSKO IV melakukan verifikasi terhadap kompilasi RDKK dari GAPOKTAN sebelum diteruskan ke sekretariat POSKO III,apabila terdapat ketidak lengkapan RDKK tersebut dikembalikan ke GAPOKTAN untuk dilakukan perbaikan. Selanjutnya POSKO IV meneruskan RDKK yang telah diverifikasi ke sekretaria POSKO III rangkap 2 (dua);
  4.  POSKO III meneruskan setiap RDKK yang disampaikan oleh POSKO IV ke unit pelayanan sarana produksi dan permodalan (distributor sarana produksi dan perbankan) setelah disetujui ketua harian POSKO III. Disamping itu POSKO III mengkompilasi RDKK yang telah masuk.


1.2. Mekanisme Penyaluran Sarana Produksi Pertanian dan Permodalan
 1.2.1. Sarana Produksi Pertanian
Penyaluran sarana produksi dilakukan oleh distributor yang ditunjuk, langsung ke GAPOKTAN dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Atas dasar kompilasi RDKK yang diterima dari POSKO III, distributor menyusun rencana dan jadwal penyaluran sarana produksi dan selanjutnya dikonfirmasikan ke GAPOKTAN;
  2. 2. GAPOKTAN menginformasikan rencana dan jadual penyaluranyang telah disepakati ke masing-masing POKTAN;
  3.  Atas dasar informasi GAPOKTAN, POKTAN menyiapkan anggotanya untuk menerima sarana produksi sesuai jadual ditetapkan dan memenuhi kreteria 6 (enam) tepat.Apabila Gapoktan belum mampu sebagai penyalur saprodi dapat bekerja sama dengan kios resmi yang sudah ada.
3.2.2. Permodalan
  1.  Penyalur kredit yang ditunjuk (perbankan) memverifikasiRDKK yang diterima dari POSKO III selanjutnya menyusun rencana dan jadwal pencairan kredit yang dikonfirmasikan ke GAPOKTAN;
  2.  Penyaluran dana kredit melalui GAPOKTAN, untuk selanjutnya menyelesaikan transaksi pengadaan sarana produksi dengan distributor. Dana kredit di luar sarana produksi diserahkan langsung kepada anggota kelompok melalui kelompoktani.Teknis penyaluran sarana produksi dan permodalan diaturter sendiri bersama instansi terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar