Sabtu, 20 Juni 2009

PENGEMBANGAN KELOMPOKTANI II

 Lanjutan. Pengembangan Kelompoktani

5.3. Penyelenggaraan Pengembangan Kelompoktani

Dalam pengembangan kelompoktani, Pemerintah dan pemerintah daerah pada dasarnya berperan menciptakan iklim untuk berkembangnya prakarsa dan inisiatif para petani, memberikan bantuan kemudahan/fasilitas dan pelayanan infomasi serta pemberian perlindungan hukum. Pengembangan kelompoktani diselenggarakan di semua tingkatan :

1) Tingkat Desa
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat desa adalah Kepala Desa, sedang operasionalnya dilaksanakan olehpenyuluh pertanian yang bertugas di wilayah tersebut dengan kegiatan-kegiatan, yaitu :

  1. Menghadiri pertemuan/musyawarah yang diselenggarakan oleh kelompoktani;
  2. Menyampaikan berbagai informasi dan teknologi usaha tani;
  3. Memfasilitasi kelompoktani dalam melakukan PRA, penyusunan rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK);
  4. Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/ kelurahan;
  5. Mengajarkan berbagai ketrampilan usaha tani serta melakukan bimbingan penerapannya;
  6. Membantu para petani untuk mengidentifikasi permasalahan usahatani yang dihadapinya serta memilih alternatif pemecahan yang terbaik;
  7. Menginventarisir masalah masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh kelompoktani dan anggota untuk dibawa dalam pertemuan di balai penyuluhan pertanian (BPP;
  8. Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan kegiatan kelompoktani yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya;
  9. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
  10. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
  11. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian).



2) Tingkat Kecamatan
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat kecamatan adalah camat, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala BPP atau koordinator penyuluh pertanian yang berada di wilayah kecamatan dengan kegiatan kegiatan sebagai berikut :
  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan yang disesuaikan dengan programa penyuluhan pertanian desa dan atau unit kerja lapangan;
  2. Memfasilitasi terselenggaranya programa penyuluhan pertanian desa atau unit kerja lapangan di wilayah kerja BPP;
  3. Memfasilitasi proses pembelajaran petani dan pelaku agribisnis lainnya sesuai dengan kebutuhannya;
  4. Menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi usahatani,
  5. Melaksanakan kaji terap dan percontohan usahatani yang menguntungkan;
  6. Mensosialisasikan rekomendasi dan mengihtiarkan akses kepada sumber sumber informasi yang dibutuhkan petani;
  7. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat kecamatan (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian);
  8. Memfasilitasi kerja sama antara petani, penyuluh dan peneliti serta pihak lain dalam pengembangan dan penerapan teknologi usahatani yang menguntungkan serta akrab lingkungan;
  9. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
  10. Menyediakan fasilitas pelayanan konsultasi bagi para petani dan atau masyarakat lainnya yang membutuhkan;
  11. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
  12. Menginventarisi kelompoktani dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kecamatan/balai penyuluhan pertanian.

3) Tingkat Kabupaten/Kota

Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat kabupaten/kota adalah bupati/walikota, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh kepala badan pelaksana penyuluhan pertanian kabupaten/kota dan dibantu oleh kepala dinas/instansi terkait di tingkat kabupaten/kota dengan kegiatan sebagai berikut:
  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten/ kota yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di kabupaten dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kecamatan/desa;
  2. Melaksanakan pengumpulan bahan, pengolahan dan pengemasan serta penyebaran berbagai bahan informasi dan teknologi yang diperlukan petani dan pelaku agribisnis lainnya dalam mengembangkan usahataninya;
  3. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani baik non formal maupun formal serta terlaksananya berbagai forum kegiatan;
  4. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah kabupaten /kota;
  5. Melakukan bimbingan dalam rangka pengembangankelompoktani.

4) Tingkat Provinsi
Penanggung jawab pengembangan kelompoktani di tingkat provinsi adalah gubernur, sedang penanggung jawab operasionalnya dilaksanakan oleh sekretaris badan koordinasi penyuluhan pertanian provinsi dan dibantu oleh dinas/instansi terkait di tingkat provinsi. Apabila belum terbentuk badan koordinasi penyuluhan pertanian penanggung jawab operasional pengembangan kelompoktani dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait dengan kegiatan sebagai berikut :
  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian provinsi yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di provinsi dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat kabupaten/kota;
  2. Melakukan koordinasi, sinkronisasi lintas sektoral, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam menumbuhkembangkan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya baik formal maupun non formal;
  3. Melakukan monitoring dan bimbingan teknis penumbuhan, pembinaan kelompoktani, GAPOKTAN serta kelembagaan tani lainnya;
  4. Menyampaikan informasi mengenai berbagai arahan dan petunjuk pelaksanaan tentang penumbuhan dan pembinaan kelembagaan tani pada khususnya, penyelenggaraan penyuluhan pertanian pada umumnya;
  5. Menginventarisasi kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya yang berada di wilayah provinsi.

5) Tingkat Pusat
Penanggung jawab pembinaan di tingkat pusat adalah Menteri Pertanian dengan penanggung jawab operasional Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian dengan kegiatan sebagai berikut:
  1. Penyusunan programa penyuluhan pertanian pusat yang intinya berisi rencana kegiataan penyuluhan secara langsung di pusat dan memberikan dukungan kegiataan penyuluhan tingkat provinsi;
  2. Menetapkan kebijakan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan tani;
  3. Menyusun pedoman, menetapkan standar, norma dan kriteria penilaian kelompoktani, GAPOKTAN dan kelembagaan tani lainnya;
  4. Menyelenggarakan bimbingan serta memfasilitasi pembinaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  5. Melakukan identifikasi, pengolahan dan analisa data kelembagaan tani serta melakukan berbagai kajian untuk penyempurnaan penetapan kebijakan serta penyusunan pedoman, standar dan kriteria penilaian kelembagaan tani;
  6. Memfasilitasi pelatihan pengembangan kepemimpinanpetani.

1 komentar:

  1. hujjatun septinah18 Mei 2010 pukul 21.18

    makasih pa... blog nya sangat berguna bagi saya...

    BalasHapus