Senin, 22 Juni 2009

Peran dan Fungsi Penyukuh Pendamping PUAP

Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)
  • Dalam program PUAP, PPL diperankan sebagai penyuluh pendamping Gapoktan/kelompoktani.
  • Penyuluh pendamping berperan sebagai fasilitator agar GAPOKTAN /kelompoktani mampu mengambil keputusan sendiri, dengan jalan : 1) membantu menganalisis situasi yang sedang mereka hadapi dan melakukan perkiraan ke depan; 2) membantu mereka menemukan masalah; 3) membantu mereka memperoleh pengetahuan/ informasi guna memecahkan masalah; dan 4) membantu mereka mengambil keputusan yang akan diambilnya.
  • Untuk itu penyuluh pendamping sangat diperlukan perannya dalam mengembangkan usaha agribisnis di perdesaan yang dikelola oleh GAPOKTAN/kelompoktani dilokasi PUAP.
  • Agar segala aktivitas penyuluh pendamping PUAP berjalan secara produktif, efektif, dan efisien, maka perlu Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping PUAP.

Tujuan 
Untuk acuan bagi penyuluh pendamping dalam meningkatkan kemampuan GAPOKTAN/kelompoktani mengelola kegiatan usaha agribisnis di lokasi PUAP sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. 
Sasaran
Penyuluh pendamping PNS dan THL-TB penyuluh pertanian yang ditugaskan khusus dalam program PUAP;
 Badan Pelaksana Penyuluhan /Dinas Pertanian/ Kantor/ Kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian yang ditugaskan bertanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan program PUAP di kabupaten/kota.
Ruang Lingkup
  • Identifikasi potensi dan pemecahan masalah di wilayah kerja PUAP
  •  Identifikasi kegiatan usaha GAPOKTAN/kelompoktani;
  • Penetapan kegiatan usaha GAPOKTAN/kelompoktani sesuai potensi wilayah kerja PUAP;
  •  Mendampingi GAPOKTAN/kelompoktani dalam mengelola kegiatan usaha di bidang agribisnis;
  •  Mengunjungi, membimbing dan membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi anggota GAPOKTAN/kelompoktani serta memfasilitasi secara rutin/terjadual kegiatan usaha GAPOKTAN/kelompoktani;
  • Memonitor, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan usaha GAPOKTAN/ kelompoktani.
Kriteria dan Penempatan Penyuluh Pendamping
  • Penyuluh pendamping PNS telah mengikuti pelatihan pendampingan PUAP;
  • Penyuluh pendamping THL-TB yang memiliki jenjang pendidikan minimal DIV/S1 dan telah mengikuti pelatihan pendampingan PUAP;
  • Penyuluh pendamping diutamakan berdomisili di desa PUAP di kecamatan/BPP yang bersangkutan;
  • Penyuluh pendamping ditetapkan Bupati/Walikota difokuskan membina GAPOKTAN/kelompoktani PUAP  
Penempatan 
Penempatan penyuluh pendamping di lokasi desa PUAP ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota
Tugas Penyuluh
  1. Mendampingi dan memfasilitasi GAPOKTAN/kelompoktani dalam menyusun Rencana Usaha Bersama(RUB) dan Rencana Usaha Kelompok (RUK) sesuai potensi wilayah.
  2. Membimbing pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha agribisnis GAPOKTAN/kelompoktani;
  3. Memotivasi peranserta anggota GAPOKTAN/kelompoktani dalam pengembangan kegiatan usaha agribisnisnya;
  4. Memfasilitasi GAPOKTAN/kelompoktani dalam mengakses teknologi, informasi pasar, peluang usaha, permodalan dan sarana produksi;
  5. Mendampingi dan memfasilitasi GAPOKTAN/kelompoktani dalam membangun kemitraan dengan pelaku usaha agribisnis;
  6. Membantu memecahkan masalah GAPOKTAN/kelompoktani dalam mengembangkan usaha agribisnis
  7. Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan GAPOKTAN/kelompoktani dan unit usaha otonom;
  8. * Memfasilitasi GAPOKTAN/kelompoktani dalam penyusunan laporan bulanan dan tahunan;
  9. * Membuat laporan potensi desa, laporan data dasar, laporan bulanan dan laporan tahunan

bersambung ........ >

5 komentar:

  1. masih ada lowongan untuk calon penyuluh pendamping

    BalasHapus
  2. Mohon maaf anda tentu belum mengerti tentang Penyuluh Pendamping PUAP.
    PP Puap adalah Penyuluh Pertanian yang bertugas di desa wilayah binaan, yang mendapat Program PUAP
    Jadi otomatis langsung betugas.
    Tidak ada honor, tunjangan khusus buat Petugas PP PUAP.
    Kalau untuk jadi PMT PUAP itu ada lowongan, Tap Kabupaten 1 - 2 orang saja. Honornya gede lho dibandningkan PNS / THL TB.

    BalasHapus
  3. kenapa untuk pendamping lapangan di prioritaskan pada kader partai khususnya PKS ... apakah Negara dan Menteri ini milik partai............

    BalasHapus
  4. Blass ga Fair rekruitmen Pendamping ,,....

    BalasHapus
  5. Petunjuk Teknis Penyuluh Pendamping PUAP bisa anda download di sini

    BalasHapus