Senin, 05 Oktober 2009

KONTRAK KERJA PERTANIAN

Kerjasama dengan mitra Kerja, Perbankan, Swasta, BUMN dan lain lain, harus dituangkan dalam bentuk , dan dibuat dalam bentuk tertulis dengan mencantumkan kejelasan, resiko, laba, rugi, kepastian minimum pendapatan, jaminan keputusan lahan ( tidak digusur dan tidak dijual ).


Beberapa hal penting yang harus ada didalam kontrak
1. Nama dan alas an petani dan mitra kerja
2. Tanggal, hari, tempat dibuat kontrak
3. Jenis dan bentuk kerja sama
4. Harga atau landasan penentuan harga
5. Waktu pengiriman, pengangkutan, penyerahan
6. Denda bagi pihak yang merugikan
7. Tanda tangan yang terlibat saksi dan Notaris.
8. Kontrak yang disetujui

Alasan
Masuk wilayah hukum tertentu ( Notaris, dll)
Untuk membenahi syarat syarat hukum
Supaya jelas untuk diketahui oleh pihak yang yang terkait
Supaya jelas harga saat kontrrak , saat panen atau lainnya
Supay jelas dengan spesifikasi disetujui
Sepesifikasi detail karena berpengaruh terhadap kerja
Kontrak adalah bisnis, jadi harus tegas denda bagi masing masing pihak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban
Kontrak tidak berlaku kalau tidak dibuat dihadapan Notaris.

Tujuan Kontrak dari pihak perusahaan
1. Memperoleh bahan baku
2. Pengawasan kredit
3. Efisiensi pabrik pengolahan
4. Pengendalian mutu
5. Penjualan factor produksi

Tujuan kontrak dari pihak petani :
1. Stabilitas harga
2. Saluran pasar
3. Memperoleh factor factor produksi dan teknologi
4. MMeraih modal usahatani dan memasuki sector industry
5. Memenuhi bidang pertanian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar