Rabu, 23 Juni 2010

Pengertian dan istilah di Ketahanan Pangan


-->
  1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
  2. Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (Penguatan-LDPM) adalah bagian kegiatan program Peningkatan Ketahanan Pangan tahun 2010 yang bertujuan meningkatkan kemampuan Gapoktan dan unit-unit usaha yang dikelolanya (distribusi/pemasaran dan cadangan pangan)  dalam usaha memupuk cadangan pangan dan memupuk modal dari usahanya dan dari anggotanya yang tergabung dalam wadah Gapoktan. Kegiatan Penguatan–LDPM dibiayai melalui APBN TA 2010 dengan mekanisme dana bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan langsung kepada rekening Gapoktan.
  3. Bansos yang dimaksud dalam Pedoman Umum ini adalah uang yang ditransfer ke Rekening Gapoktan dalam upaya memperkuat modal dan memberdayakan Gapoktan agar mampu membina dan memperkuat unit usaha distribusi/pemasaran/pengolahan untuk dapat melakukan pembelian gabah/beras/jagung dari petani anggotanya dan memperkuat unit pengelolaan cadangan pangan untuk dapat melakukan pengadaan gabah/beras dan/atau jagung dan/atau pangan pokok lokal spesifik lainnya  sebagai cadangan pangan.
  4. Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 58/Permentan/KU.410/12/2009 tentang Pelimpahan Kepada Gubernur dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggungjawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun 2010.
  5. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) adalah harga pembelian pemerintah untuk komoditas gabah/beras sesuai dengan Instruksi Presiden No. 7 tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan.
  6. Harga Referensi Daerah (HRD) adalah harga referensi daerah untuk komoditas jagung yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur setempat.
  7. Gabungan Kelompoktani (Gapoktan) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha (Permentan No: 273/Kpts/OT.160/ 4/2007).
  8. Kelompok Tani (Poktan) adalah kumpulan petani yang tumbuh berdasarkan kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk bekerjasama dalam meningkatkan, mengembangkan produktivitas usahatani, memanfaatkan sumberdaya pertanian, mendistribusikan hasil produksinya  dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  9. Rencana Usaha Gapoktan (RUG) adalah rencana usaha yang disusun oleh anggota kelompoktani secara sistematis dan partisipatif dalam memecahkan permasalahan–permasalahan yang dihadapi petani/Poktan dalam mendistribusikan/memasarkan/mengolah/menyimpan yang tidak dapat diselesaikan oleh petani/Poktan tersebut sehingga membutuhkan kerja sama dan dukungan  dalam skala yang lebih besar.
  10. Unit usaha distribusi/pemasaran milik Gapoktan adalah unit usaha yang dibentuk atas keinginan, kebutuhan, dan kesepakatan dari anggota Gapoktan untuk dapat mendistribusikan atau memasarkan hasil produksi (gabah/beras/ jagung) petani anggotanya dengan melakukan pembelian dan penjualan sehingga harga stabil di tingkat petani.
  11. Unit usaha pengolahan milik Gapoktan adalah unit usaha yang dibentuk atas keinginan, kebutuhan, dan kesepakatan dari anggota Gapoktan untuk dapat  mengolah/menggiling/mengepak/menyimpan  gabah/ beras/ jagung hasil produksi petani anggotanya sehingga mampu  meningkatkan nilai tambah produk petani.
  12. Unit pengelola cadangan pangan adalah unit pengelolaan cadangan pangan yang dibentuk atas keinginan, kebutuhan dan kesepakatan dari anggota Gapoktan untuk dapat menyimpan pangan dalam jumlah yang cukup bagi anggotanya sehingga mampu mendekatkan akses pangan sepanjang waktu khususnya saat menghadapi musim paceklik.
  13. Sentra produksi pangan (padi dan/atau jagung) adalah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang produksi pangannya didominasi oleh komoditas padi dan/atau jagung.
  14. Pemberdayaan Gapoktan adalah upaya untuk menciptakan, meningkatkan kapasitas dan kemandirian Gapoktan secara partisipatif agar mereka: (a) mampu menemukenali permasalahan yang terkait dalam penyediaan pangan di saat menghadapi  musim paceklik dan pendistribusian/pemasaran/pengolahan  hasil produksi petani; dan (b)  mencari, merumuskan, dan memutuskan cara yang cepat dan tepat bagi anggotanya  terhadap persoalan ketidakstabilan harga di tingkat petani, pemasaran hasil produksi petani, dan ketidak tersediaan pangan disaat paceklik.
  15. Pendamping Penyuluh adalah Pertanian atau Petugas Lapangan  yang diutamakan berpengalaman di bidang penyuluhan pertanian;
  16. Pendampingan adalah proses pembimbingan dan pembinaan yang dilakukan secara rutin oleh seorang pendamping kepada Gapoktan binaannya agar mereka mampu menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan secara partisipatif; menyusun dan menetapkan aturan dan sanksi secara musyawarah dan mufakat;  memupuk dan mengatur dana sendiri; membangun dan mengembangkan jejaring kemitraan usaha dengan pihak lain diluar wilayahnya; memupuk rasa tanggungjawab terhadap organisasi Gapoktan dengan melakukan pemantauan secara partisipatif, pengendalian dan  pengawasan internal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar