Rabu, 02 September 2009

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi ( KKP-E)

Pengertian
Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) yang dulunya dikenal dengan Kredit Ketahanan Pangan (KKP), sudah berjalan sejak Oktober 2000 merupakan penyempurnaan dari KUT, KKPA (Unggas, Tebu dan Nelayan) serta Kredit Koperasi Pangan. KKP ditujukan untuk membantu permodalan petani dan peternak dengan suku bunga terjangkau sehingga mereka dapat menerapkan teknologi rekomendasi budidaya dan dapat mengembangkan agribisnisnya secara layak.

Dalam perkembangannya, KKP terus mengalami perubahan dan penyempurnaan baik dalam cakupan komoditas yang dibiayai, kebutuhan indikatif dan plafon maksimum per debitur. Penyempurnaan KKP juga ditujukan untuk mendukung ketahanan energi sehingga mulai Oktober 2007 KKP berubah menjadi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E). Kredit Ketahanan Pangan dan Energi yang selanjutnya disebut KKP-E, adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati.



Tujuan dari KKPE adalah :
a) Menyediakan kredit investasi dan atau modal kerja dengan suku bunga terjangkau, b) Mengoptimalkan pemanfaatan dana kredit yang disediakan oleh perbankan untuk petani/peternak yang memerlukan pembiayaan usahanya secara efektif, efisien dan berkelanjutan guna peningkatan produksi sekaligus peningkatan pendapatan dan kesejahteraanya dan c) Mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan ketahanan energi lain melalui pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati.

Sedangkan sasaran KKP-E
adalah a) Tersalurnya KKP-E kepada petani dan peternak yang membutuhkan pembiyaan/kredit serta lancar dalam pengembalian kreditnya dan b) Peningkatan penerapan teknologi anjuran bagi petani/peternak yang memanfaatkan pembiayaan/kredit yang akhirnya terjadi peningkatan produktivitas usaha.

Bank Pelaksana KKP-E
meliputi 20 Bank yaitu 9 (sembilan) Bank Umum : Bank BRI, Mandiri, BNI, Bukopin, Niaga, Agroniaga, BCA, BII dan Danamon serta 11 (sebelas) Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu : BPD Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Papua. Sementara untuk pengelolaan KKP-E sub sektor hortikultura tidak termasuk Bank BCA dan Bank Danamon

Kondisi Permodalan Petani
1.Modal sendiri ( porsi paling besar)
2.Pelepas uang dengan bunga relative tinggi tetapi mudah didapat hanya atas kepercayaan
3.Perbankan dengan bunga disubsidi s/d komersil atau melalui program pinjaman dengan tetap mengacu pada ketentuan perbankan
4.Pemerintah melalui bantuan langsung dan dana bergulir


Upaya pemerintah dalam oenyediaan Permodalnan Petani

1.Bagi Petani miskin : penguatan permodalan ( APBN) melalui kelompok dengan Bantuan Langsung Masyarakat ( BLM) seperti PUAP
2.Bagi petani yang tidak mampu dengan bunga komersial melalui skim kredit bersubisidi seperti KKP-E, KPEN-RP dan PKBL
3.Bagi Petani dengan keterbatasan agunan melalui program penjaminan yaitu skim SP-3 dan KUR.
4.Bagi petani yang sudah bankable dan fesible melalui skom kredit komersial seperti KUMK, SUP=005 dann skim kredit komersial lainnya.

Landasan Hukum
1.Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi dan Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.05/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi.
2.Peraturan Menteri Pertanian No. 57/Permentan/KU.430/7/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi dan Peraturan Menteri Pertanian No. 21/Permentan/KU.430/4/2009 tentang Perubahan lampiran Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energ.

Ketentuan Umum KKP-E

1.Sumber dana dari Bank pelaksana
2.Penyaluran kredit melalui kelompok tani atau koperasi
3.Keputusan akhir kredit ada di Bank mengingat resiko kredit sepenuhnya ditanggung Bank
4.Lahan yang dibayar sampai 4 ha
5.Palfon kredit maskiumum Rp. 50 juta perdibitur

Prosedur Pemanfaatan Kredit
1.Kredit diajukan oleh Kelompok tani atau Koperasi kepada Bank dengan melampirkan RDKK
2.Kelompok tani atau Koperasi melakukan akad kredit dengan Bank
3.Bank merealisasikan kredit kepada kelompoktani atau koperasi untuk diteruskan kepada anggotanya.
4.Petani mengembalikan kewajiban kredit kepada Bank sesuai dengan jadwal yang disepakati

Anda perlu tambahan info dengan menjelajah milik Bank Mandiri yang berhubungan dengan KK -E
Klik aja Link ini

Atau landasan hukum Kredit Ketahanan Pangan, melalui Menteri Keuangan
Silahkan klik milik Depkeu berikut ini .

3 komentar:

  1. This information is very usefull for me. I shall definatelly try this one. I found one of the best link.
    günstige kredit

    BalasHapus

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus