- Lokasi SL–PTT diusahakan berada pada satu hamparan, mempunyai potensi peningkatan produktivitas dan anggota kelompoktaninya responsif terhadap penerapan teknologi.
- Luas satu unit SL–PTT jagung hibrida adalah ± 15 ha yang didalamnya terdapat satu unit LL seluas minimal 1 ha.
- Luas satu unit SL–PTT Kedelai dan kacang tanhadalah ± 10 ha yang didalamnya terdapat satu unit LL seluas minimal 1 ha.
- Luas satu unit SL–PTT diatas apat disesuaikan pada kondisi luasan setempat, dengan ketentuan :
- Luasan setiap unit SL–PTT bisa bervariasi disesuaikan dengan kondisi setempat namun Total luasan dan total jumlah SL–PTT tidak boleh kurang dari yang dibiayai.
- Total Luasan dan Total jumlah SL–PTT bisa lebih dari yang dibiayai. Kelebihan luasan ataupun jumlah SL–PTT ditanggung anggaran lain ataupun swadana petani.
- Luas areal LL bisa lebih dari 1 ha apabila dananya masih memungkinkan tetapi tidak boleh kurang dari 1 ha.
- Peserta tiap unit SL–PTT idealnya terdiri dari 15 - 25 petani yang berasal dari satu kelompoktani yang sama, namun jumlah peserta dapat disesuaikan dengan luas pemilikan lahan serta situasi dan kondisi setempat.
- Memiliki Pemandu Lapangan
Persyaratan Kelompoktani pelaksana SL–PTT
- Kelompoktani tersebut masih aktif dan mempunyai kepengurusan yang lengkap yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
- Telah menyusun RUK
- Kelompoktani penerima bantuan SL–PTT ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten / Kota.
- Kelompoktani peserta SL–PTT diutamakan yang belum pernah menerima bantuan SL–PTT tahun anggaran 2008 atau bantuan dari BLBU tahun 2008.
- Memiliki rekening yang masih berlaku / masih aktif di Bank Pemerintah (BUMN atau BUMD/
- Bank Daerah) yang terdekat dan bagi Kelompok Tani yang belum memiliki, harus membuka rekening di Bank
Anda ingin memiliki buku / ebook seputar
SL- PTT klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar