- ü Tanaman tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.
- ü Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
- ü Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
- ü Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- ü Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
- ü Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
- ü Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
- ü Hasil perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
- ü Agribisnis perkebunan adalah suatu pendekatan usaha yang bersifat kesisteman mulai dari subsistem produksi, subsistem pengolahan, subsistem pemasaran, dan subsistem jasa penunjang.
Petunjuk praktis belajar gratis bagi : Petani,Milleneal Mahasiswa/i, Penyuluh Pertanian dan Penghobi serta siapapun - Budidaya Sayuran, Tanaman Obat, - Budidaya Tanaman Buah dan - Budidaya Tanaman Hias Tempat berbagi ilmu pertanian gratis , silahkan disebar luaskan (boleh di Copy dan Paste) download e book pertanian
Senin, 07 November 2011
ISTILAH PERKEBUNAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar