Rabu, 19 Februari 2020

Komoditas Binaan pada Kementerian pertanian

Apa itu Komoditas Binaan

Pengertian Komoditas
Komoditas didefinisikan sebagai barang dasar berwujud yang digunakan dalam perdagangan yang dapat dipertukarkan dengan produk lain yang bernilai sama atau sepadan, di mana barang tersebut diperlakukan setara tanpa memperhatikan siapa yang memproduksinya.

Komoditas Pertanian
Komoditas jenis pertanian adalah produk-produk hasil pertanian. Jenis komoditas ini terdiri dari dua yaitu hasil pertanian dan hasil perhutanan. Untuk komoditas produk pertanian mencakup beras, gandum, kedelai, jagung, kopi, gula, dan yang lainnya. Sementara untuk komoditas produk perhutanan meliputi karet, rotan, sawit, kapas, dan lainnya. Produk-produk komoditas pertanian dan perhutanan ini diperdagangkan dalam satuan yang beragam seperti kilogram, ton, gantang, dan ons.

Nah pada tahun ini telah terbit Peraturan Menteri pertanian ( Permentan) nomor :
141 /Kpts/HK.150/M/2tahun 2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian.  secara ringkas  kita lihat tabel  dan untuk lengkap silahkan download disini 



No
Jenis Komoditas
Jumlah  komoditas
I
HORTIKULTURA


1.       Tanaman buah
60

2.       Tanaman Hias
220

3.       Tanaman Obat
65

4.       Tanaman Sayuran
82
II
TANAMAN PANGAN


1.       PADI
1

2.       PALAWIJA
6

3.       KACANG DAN UMBI
25
III
PERKEBUNAN
137






Tidak ada komentar:

Posting Komentar