Pengertian Komoditas
Komoditas didefinisikan sebagai barang dasar berwujud yang digunakan dalam perdagangan yang dapat dipertukarkan dengan produk lain yang bernilai sama atau sepadan, di mana barang tersebut diperlakukan setara tanpa memperhatikan siapa yang memproduksinya.
Komoditas Pertanian
Komoditas jenis pertanian adalah produk-produk hasil pertanian. Jenis komoditas ini terdiri dari dua yaitu hasil pertanian dan hasil perhutanan. Untuk komoditas produk pertanian mencakup beras, gandum, kedelai, jagung, kopi, gula, dan yang lainnya. Sementara untuk komoditas produk perhutanan meliputi karet, rotan, sawit, kapas, dan lainnya. Produk-produk komoditas pertanian dan perhutanan ini diperdagangkan dalam satuan yang beragam seperti kilogram, ton, gantang, dan ons.
Nah pada tahun ini telah terbit Peraturan Menteri pertanian ( Permentan) nomor :
141 /Kpts/HK.150/M/2tahun 2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian. secara ringkas kita lihat tabel dan untuk lengkap silahkan download disini
No
|
Jenis Komoditas
|
Jumlah komoditas
|
I
|
HORTIKULTURA
|
|
1.
Tanaman buah
|
60
|
|
2.
Tanaman Hias
|
220
|
|
3.
Tanaman Obat
|
65
|
|
4.
Tanaman Sayuran
|
82
|
|
II
|
TANAMAN PANGAN
|
|
1.
PADI
|
1
|
|
2.
PALAWIJA
|
6
|
|
3.
KACANG DAN UMBI
|
25
|
|
III
|
PERKEBUNAN
|
137
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar